Tahun 2024
BAB I
Pendahuluan
A. Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara akuntabel, netral, transparan akurat dan prima.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada pasal 1 mengamanatkan Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Badan Publik. Selanjutnya, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MAN 1 Langkat berkomitmen menjalankannya dengan Motto SANTUN (Service, Akuntable , Netral, Unggul, dan Nyaman).
Untuk itu, MAN 1 Langkat menyediakan pengelolaan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan berkualitas. Komitmen ini juga selaras dengan prinsip zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sebagai badan publik di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
MAN 1 Langkat mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini dimulai dari kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemenuhan sarana dan prasarana serta aspek lainnya di MAN 1 Langkat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, MAN 1 Langkat senantiasa melakukan berbagai evaluasi dan inovasi dalam pengembangan layanan informasi dalam berbagai hal. Tidak hanya dari sisi pelayanan, tapi juga mempersiapkan sarana prasarana pendukung termasuk regulasinya.
Pada tahun 2024, MAN 1 Langkat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala
Madrasah Aliyah Negeri 1 Langkat Nomor : 582 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan MAN 1 Langkat Tahun 2024/2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Langkat Nomor : 582 Tahun 2024, Kepala MAN 1 Langkat langsung menjadi Penanggung Jawab PPID yang bertugas memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Di bawah penanggung jawab PPID memiliki atasan PPID yang dijabat oleh Wakil Kehumasan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan MAN 1 Langkat.
Selanjutnya dibantu oleh PPID pelaksana pelayanan PPID beserta anggota, pelaksana pengelola PPID beserta anggota, dan pelaksana informasi publik beserta anggota.
BAB II
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK
Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik terdiri atas :
Ruangan Desk Informasi Publik
Ruang pelayanan informasi publik saat ini berdekatan dengan ruangan kepala
madrasah dan ruangan PTSP MAN 1 Langkat yang dilengkapi sarana dan prasarana
sebagaiberikut:
– 1 unit meja receptionist (meja layanan informasi) dan 4 kursi,
– 2 kursi pelayanan
– 1 set meja tamu
– 3 unit Personal Computer yang terkoneksi dengan internet,
– tempat cas hp
– 1 set dispenser (minuman, kopi, teh)
– 1 lemari arsip dan
– 5 folder file
– Kipas angin.
Penyediaan Akses Informasi Publik
Guna memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan Informasi publik yang dihasilkan oleh MAN 1 Langkat, pemohon informasi dapat melakukan permohonan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Datang langsung ke ruang layanan informasi di ruang PPID MAN 1 Langkat
- Mengirimkan permohonan melalui email MAN 1 Langkat dengan alamat :
mansatulangkat@gmail.com - Mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website dengan alamat www.man1langkat.sch.id
Penyediaan akses informasi melalui website ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam pelayanan informasi kepada sesama badan publik mengenai perkembangan dalam tata kelola PPID dan memberikan pelayanan informasi secara online kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan agar pemohon informasi dapat pelayanan informasi lebih akuntabel, netral, transparan, akurat dan prima.
Sumber Daya Manusia
Penanggung Jawab PPID MAN 1 Langkat adalah Kepala MAN 1 Langkat. Bidang Pelayanan informasi publik di PPID MAN 1 Langkat melibatkan 1 orang petugas yang melayani informasi sesuai dengan jadwal layanan informasi. Selain itu, terdapat 1 orang petugas bidang pengelolaan informasi, 4 orang di bidang pengumpulan informasi, 3 orang dokumentasi dan arsip, 3 orang petugas bidang pelayanan dan informasi, 6 orang bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa. Petugas PPID tersebut ditetapkan oleh Kepala MAN 1 Langkat dengan surat tugas.
BAB III
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID MAN 1 Langkat memberikan pelayanan informasi setiap hari kerja senin
s/d Sabtu jam 08.00-15.00 wib. Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung ke Ruang Pelayanan Informasi PPID MAN 1 Langkat. Untuk permohonan informasi online dapat mengisi formulir permohonan informasi pada website MAN 1 Langkat yaitu www.man1langkat.sch.id
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik telah diselenggarakan:
- Rapat Koordinasi Tugas Fungsi Pengelolaan Informasi Tim PPID MAN 1 Langkat.
- Monitoring dan evaluasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemutakhiran Informasi Publik yang bertempat di Ruang Kerja Kepala MAN 1 Langkat
BAB IV
SENGKETA
Pada Tahun 2024 tidak ada sengketa informasi pada MAN 1 Langkat yang
diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
BAB V
KENDALA PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi di MAN 1 Langkat, ditemui hambatan
atau kendala sebagai berikut:
- Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki di tiap-tiap bidang PPID yakni,
Pemberian Informasi, Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Arsip, Pengaduan dan
Penyelesaian sengketa
BAB VI
REKOMENDASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT
- Rutin melakukan koordinasi dan fasilitasi antar Bidang dan dengan Penanggungjawab PPID di MAN 1 Langkat guna lebih meningkatkan pelayanan informasi.
- Meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi dengan mengikuti
sosialisasi dan pelatihan tentang keterbukaan informasi publik. - Lebih meningkatkan lagi sarana dan prasarana penunjang dalam pelayanan informasi publik.
- Melengkapi daftar informasi publik di lingkungan MAN 1 Langkat
- Melakukan updating dan pengelolaan informasi secara berkala
Demikian laporan tahunan secara ringkas ini kami susun sebagai bahan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja PPID MAN 1 Langkat.
